Ngampel-wetan - KELEMBAGAAN PPID DESA NGAMPELWETAN

KELEMBAGAAN PPID DESA NGAMPELWETAN

 

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA NGAMPELWETAN

Tugas Dan Fungsi Pembina

Tugas:

  • Membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
  • Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
  • Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

Fungsi:

Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.

Tugas Dan Fungsi Ketua

Tugas:

  • Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa Ngampelwetan.

Fungsi:

  • Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Ngampelwetan
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  • Penyelesaian sengketa Informasi.

 

Tugas Dan Fungsi Sekretariat

Tugas:

  • Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa Ngampelwetan.

Fungsi:

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  • Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa Ngampelwetan.
  • Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
  • Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

Tugas Dan Fungsi Bidang Pelayanan Dan Dokumentasi Informasi

Tugas:

  • Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik atau pemohon.
  • Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
  • Melaksanakan sosialisasi
  • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
  • Menyiapkan bahan penyajian informasi menyusun topik topik pelayanan informasi

Fungsi:

  • Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
  • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  • Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
  • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi. penyediaan informasi dan dokumentasi.
  • Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

 

Tugas Dan Fungsi Bidang Pengolah Data Dan Klasifikasi Informasi Dan Dokumentasi

Tugas:

  • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi Informasi dan Dokumentasi
  • Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi
  • melaksanakan pengembangan sistem Informasi
  • Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi
  • Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
  • Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
  • Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi

Fungsi:

  • Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi.
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public.
  • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

 

Tugas Dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

TUGAS:

  • Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
  • Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
  • Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.

Fungsi:

  • Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  • Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi.
  • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.


Dipost : 08 Mei 2023 | Dilihat : 471

Share :