Pemerintah Desa Ngampel Wetan dan BPD melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan pendataan warga Ngampel Wetan yang akan menerima Bantuan langsung Tunai (BLT) di auala Balai Desa Ngampel Wetan,Jum'at (17-04-2020).
dalam hal ini, menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
dari perubahan tersebut terkait dengan pencegahan dan penanganan Corona Virus, Padat karya tunai dan BLT dana Desa.
Untuk menangani BLT -Dana Desa, Pemerintah Desa mengalokasikan DD Tahun 2020 sebesar Rp 194.188.000,- ( Seratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk kuota 107 orang per KK, yang nantinya Penyaluran BLT- Dana Desa disalurkan selama 3 ( tiga bulan) terhitung sejak April 2020, dengan besaran Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) Per keluarga.
sementara itu, Sukamto Ketua BPD Desa Ngampel Wetan mengatakan dalam melakukan pendataan warga yang nantinya akan mendapatkan bantuan langsung tunai ( BLT) -Dana Desa benar-benar transparan dan tepat sasaran, yaitu keluarga miskin non PKH, Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang kehilangan mata pencaharian,belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat nantinya.
Dipost : 17 April 2020 | Dilihat : 1102
Share :